Minggu, 25 Maret 2012

Separuh Jiwaku Pergi

Aku tidak tahu
Apakah ini bahagia atau kecewa. 
Kemarin harapan itu masih ada
Kemarin tawa itu masih ada
Kemarin kebersamaan itu masih ada 
Kemarin hanya kenangan yang tidak bisa diputar kembali oleh waktu.
Dia yang selalu menjaga
Dia yang selalu ada waktu dibutuhkan,
Dia yang selalu ada waktu sakit, waktu susah, waktu senang
Selalu ada........
Tapi bukan dia yang memiliki
Aku tidak tahu ini adil atau tidak
Aku tidak tahu siapa yang bahagia dan terluka
Permata saja tak sebening hatinya
Berlian saja tak semahal dia
Terlalu berharga...
Ketika semuanya tlah pergi
Jiwakupun juga pergi
Separuh bersamanya

Selasa, 13 Maret 2012

Kafaah in Islamic Perspective

One of the problems that related to issue of marriage is a matter of kafa’ah, namely equality or equivalence between the husband and the wife in certain factors. One of the purpose of kafa'ah is to realize the goal of marriage, namely to realize a happy family. In Islam, a woman married for four things such as; belongings, heredity, beauty and religion. Among these factors, Islam emphasizes the choice of religion. Prioritization of Islam against the religion factor in regulating this issue, of course can’t be separated from efforts to achieve the benefit, which is to realize happy family, then surely kafa'ah determination in order to support that goal.
Here, we take one of problem that happen in our society about interfaith marriage. There is moslem woman want to marriage with christian man. Actually from woman’s family is disagree with woman’s choice because they think that the man is not proper for woman. The differences not only from religion but also from social aspect. The woman come from rich family but the man just come from ordinary family. This differences didn’t make woman cut her marriage, she still marriage although there are many differences with the man. During marriage appear some contradiction between both of them because the woman still in her religion so their thinking always different, their marriage is not harmonize, moreover when their child become moslem. They always have different perspective to educate their child, so that their child confuse who will become good model. From this case we can know that kafa’ah or equality is important in marriage, because when parent educate their children use different perspective and they aren’t harmonize, it will give bad effect for psychological development of children. So that before marriage, couple should consider equality in coequal, level of social, intellectual, descendants, and the important one is religion.    

Kamis, 08 Maret 2012

Konsep Pendidikan Kelas Internasional Perlu Evaluasi


Eksistensi SBI/RSBI hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra. Keberadaan SBI/RSBI yang semakin berkembang dari tingkat SD, SMP, dan SMA turut menjadi faktor pendukung beberapa Universitas khusunya fakultas pendidikan untuk membuka Program Kelas Internasional guna memenuhi standar pengajar di sekolah SBI/RSBI. Program Kelas Internasional ini juga dibuka oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi Pendidikan Agama Islam, PGMI, dan Pendidikan IPS. Untuk ketiga program studi tersebut dalam penyampaian materinya menggunakan bahasa Inggris, ditambah bahasa Arab untuk program studi Pendidikan Agama Islam. Namun, dalam pelaksanaannya program kelas internasional ini menemukan banyak kendala terutama pada aspek penguasaan materi. Mahasiswa terkesan lebih sibuk mendalami aspek bahasa sedangkan materi yang dikuasai ternyata tidak lebih mendalam dibanding mahasiswa kelas reguler. Alumni dari lulusan program ini juga belum tentu mendapat jaminan untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah SBI/RSBI. Oleh karena itu program ini perlu dievaluasi kembali agar tidak terkesan sekedar mengikuti trend.     

Rabu, 07 Maret 2012

Budaya yang Terkikis


Ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar sekitar tahun 1997, pada masa itu belum ada pembelajaran yang modern dan canggih seperti sekarang. Anak-anak seusia saya dulu belum mampu mengoperasikan alat-alat elektronik, apalagi berkomunikasi dalam bahasa asing. Kami lebih senang bermain di halaman rumah ditemani kedua orangtua. Namun, kami tergolong anak yang beruntung karena masih mengenal apa yang dinamakan tata krama kepada orang tua dan yang paling penting masih bisa berbicara menggunakan “kromo inggil” yang sekarang mulai dilupakan oleh generasi muda. Seiring dengan perkembangan zaman, budaya menggunakan “kromo inggil” untuk menghormati orangtua sudah mulai ditinggalkan. Anak-anak kecil zaman sekarang justru lebih mahir mengoperasikan komputer untuk mendesain pembelajaran mereka di sekolah atau mahir dalam berbahasa inggris daripada berbicara menggunakan “kromo inggil” sehingga ketika mereka berkomunikasi dengan kedua orangtuanya sepertinya tidak ada penghargaan dan tidak ada bedanya seperti mereka berbicara dengan temannya, yang paling mengherankan lagi mayoritas dari mereka tidak bisa berbahasa jawa padahal mereka orang jawa. Mereka sudah mengerti arti dari gengsi sehingga malu kalau dianggap orang desa ketika berbicara bahasa jawa. Padahal kalau kita renungi budaya Jawa nilainya sangat tinggi, sudah termasuk budaya yang menjadi identitas kita. Bahkan sastra jawa yang terbaik justru terdapat di Belanda bukan di Indonesia. Sayang sekali kalau kita sebagai pemilik budaya tidak mampu melestarikannya sehingga kita kehilangan lagi satu aset yang berharga dalam budaya kita.

Rabu, 29 Februari 2012

Ibuku Sayang

Tiba-tiba aku kangen banget ma ibu, kangen candanya, nasihatnya, perhatiannya.. Kangen banget.. Aku sering takut ditinggal dan kehilangan ibu, kalau ingat ibu aku jadi sedih, sedih karena ternyata aku sangat bergantung ma ibu. Saat aku belajar untuk hidup agak jauh dari ibu ternyata tetap saja tidak terbiasa, meskipun sudah 3 tahun ini aku kuliah di malang. Aku hanya berdoa pada Allah SWT semoga orangtuaku selalu diberi kesehatan dan umur yang panjang, karena aku sangat butuh sekali kasih sayang mereka. Ya, sepanjang aku berkawan dengan orang lain aku hanya merasakan kasih sayang yang sesungguhnya datang dari orangtuaku terutama ibu, ibu selalu membuatku senang dan merasa punya teman

Selasa, 28 Februari 2012

Untuk Direnungi

Allah itu Maha Adil. Kadang kita tidak tahu apa rencana Allah untuk masa depan kita. Sesungguhnya apa yang telah digariskan Allah itulah yang terbaik. Ada suatu ayat yang sangat membuatku tersentuh, dan aku percaya inilah janji Allah untuk hambanya yang taat. Dalam surat An Nur : 26 dijelaskan bahwa wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)
Ayat ini seperti menuntun kita untuk refleksi diri lebih jauh, jangan menuntut orang lain untuk baik dan setia dengan kita sedangkan kita sendiri belum mampu melakukannya. Kita harus instropeksi diri karena kebaikan dan kejelekan itu adalah sesuatu yang kita buat sendiri. Jodoh kita adalah cerminan diri yang menunjukkan siapa kita. Pelajaran yang bisa ku dapat adalah kalau kita ingin mendapat kebaikan maka jadilah orang yang baik

Practice of Marriage in Society based on Compilation of Islamic Law (KHI)

In this opportunity i will share about one of problem that happen in our society, the case is marriage by accident. Mostly we know that marriage by accident often done by part of teenagers who don't have full responsibility yet about their life. They don't think about the effect for their future. So, how about KHI's view about this case? Marriage must fulfilled fundamental aspect of marriage such as candidate of bride  and groom, akad (ijab and qobul), wali, and two witness. Part of our society view that marriage by accident just like to close their disgrace, but in reality teenagers in this era still do that action as best choice because they think that marriage is better than their child don’t have father.
Refer to Compilation of Islamic Law (KHI) about marriage by accident, in chapter VIII article 53 number 1, 2, and 3 explain that woman can marriage with man that make her pregnant, marriage can happen without waiting for their child born, doing marriage when woman pregnant is not necessary to repeat that marriage after child born. In this chapter emphasize that although woman is pregnant, her marriage is legal but don't think that marriage by accident is allowed so you are free to do that action. Ensure that all of you always keep your faith and religion. Please responsible with your action!